Ini Tips Agar Motor Anda Tak Jadi Sasaran Tilang Polisi









Para pemilik kendaraan pasti pernah mengalami tilang yang dilakukan oleh polisi. Tentu saja, hal ini akan membuat perasaan sedikit menyebalkan. Namun, polisi tak serta merta melakukan tilang sembarangan. Sebab, mereka selalu membidik kendaraan-kendaraan yang melakukan kesalahan.


dan ini adalah  hal-hal yang kerap menjadi kesalahan pengendara dan dianggap salah oleh aparat kepolisian lalu lintas. Kasus-kasus ini dikatakannya akan memantik polisi untuk melakukan penilangan.
1. Langgar rambu lalu lintas
2. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Tidak memiliki, atau membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. SIM kedaluwarsa
5. STNK kedaluwarsa
6. Gunakan HP saat berkendara
7. Masuk jalur busway
8. Bawa kendaraan melebihi batas kecepatan
9. Tidak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai standar
10. Tidak memasang pelat nomor kendaraan yang berlaku
11. Tidak menyalakan lampu kendaraan di siang dan malam hari
12. Berjalan di trotoar
13. Terobos pintu perlintasan kereta api yang tertutup
14. Berjalan lawan arah
15. Tidak memakai helm atau bukan Standar Nasional Indonesia (SNI)
16. Tidak memasang spion
17. Pasang knalpot racing
18. Menggunakan lampu tak sesuai pabrikan


nah jika Anda tak ingin menjadi sasaran tilang polisi, perhatikan poin-poin tersebut. Jika dilakukan, dijamin tak akan jadi sasaran tilang polisi
semoga bermanfaat yaa
Ini Tips Agar Motor Anda Tak Jadi Sasaran Tilang Polisi Ini Tips Agar Motor Anda Tak Jadi Sasaran Tilang Polisi Reviewed by Unknown on 21.31 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.